Perbedaan Warga Negara, Rakyat, dan Penduduk


Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. - Jimly Asshiddiqie

Secara garis besar warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. - Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.

Lantas apa bedanya warga negara dengan rakyat dan juga penduduk?

Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Dalam hal ini warga negara belum tentu penduduk Indonesia. Warga negara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang berwarga negara Indonesia dan ada pula orang berwarganegara asing. Sedangkan Rakyat adalah orang yang tunduk pada pemerintahan Negara.

Kesimpulan :
  • Penduduk terdiri dari atas WNI dan WNA, sedangkan WNI ada yang penduduk dan bukan penduduk. Penduduk dan WNI merupakan bagian dari Rakyat.
  • Rakyat : Tinggal/berada di suatu wilayah negara, Penduduk : Tempat tinggal(tetap/sementara), Warga Negara : Ketentuan Hukum/Pengakuan Hukum

6 komentar:

  1. thanks berbagi info nya
    _________________
    Blog dengan segala isi yang akan membuat hari-hari mu tidak bosan, stay enjoy, keep smile. Go to http://sdftyujklvbn.blogspot.com

    BalasHapus
  2. jd aku termasuk mana sob? rakyat atau warga negara?

    BalasHapus
    Balasan
    1. KTP? KTP? kalo dah punya ktp brarti dah secara hukum jadi WN.

      Hapus
  3. ane asli lho warga negra stupid monkey, hehehehe ...

    BalasHapus
  4. sob, cek dulu deh gadget followernya, ane gak bisa folbek neh ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya nih, pas loading tah ada tapi pas dah selese ilang. Ntar coba tak cek apa yg salah hehe bug dari tempalte kali ye

      Hapus

 
Hak Cipta © 2013 Mamka blog - 'Personal' blog | Mkanam - Didukung oleh Blogger