Rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara. - Jimly Asshiddiqie
Secara garis besar warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. - Pasal 26 ayat 1 UUD 1945.
Lantas apa bedanya warga negara dengan rakyat dan juga penduduk?
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Dalam hal ini warga negara belum tentu penduduk Indonesia. Warga negara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang berwarga negara Indonesia dan ada pula orang berwarganegara asing. Sedangkan Rakyat adalah orang yang tunduk pada pemerintahan Negara.
Kesimpulan :
- Penduduk terdiri dari atas WNI dan WNA, sedangkan WNI ada yang penduduk dan bukan penduduk. Penduduk dan WNI merupakan bagian dari Rakyat.
- Rakyat : Tinggal/berada di suatu wilayah negara, Penduduk : Tempat tinggal(tetap/sementara), Warga Negara : Ketentuan Hukum/Pengakuan Hukum
thanks berbagi info nya
BalasHapus_________________
Blog dengan segala isi yang akan membuat hari-hari mu tidak bosan, stay enjoy, keep smile. Go to http://sdftyujklvbn.blogspot.com
jd aku termasuk mana sob? rakyat atau warga negara?
BalasHapusKTP? KTP? kalo dah punya ktp brarti dah secara hukum jadi WN.
Hapusane asli lho warga negra stupid monkey, hehehehe ...
BalasHapussob, cek dulu deh gadget followernya, ane gak bisa folbek neh ...
BalasHapusIya nih, pas loading tah ada tapi pas dah selese ilang. Ntar coba tak cek apa yg salah hehe bug dari tempalte kali ye
Hapus